Tarif PPN 12% berlaku sejak 1 Januari 2025 (UU 7/2021 Pasal 7). Untuk barang dan jasa selain barang mewah, PMK 131/2024 menetapkan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Jadi PPN = 12% × (11/12 × harga jual), yang sama dengan 11% dari harga jual. Tarif dan DPP ditaruh di sel tersendiri supaya mudah diperbarui bila ketentuan berubah.
Contoh jasa servis AC seharga Rp400.000: DPP = 11/12 × 400.000 = 366.667 (dibulatkan), PPN = 12% × DPP = 44.000, total tagihan 444.000. Sebaliknya, dari total yang sudah termasuk PPN, harga jual = total ÷ (1 + 12% × 11/12):
=ROUND(B2*11/12*12%,0)
=ROUND(D2/(1+12%*11/12),0)Ketentuan pajak bisa berubah. Tanggal verifikasi pelajaran ini tertulis di bagian atas halaman; periksa ketentuan terbaru sebelum dipakai untuk tagihan sungguhan.